Phone no: (021) 7873825 or email us: [email protected], [email protected]
| Nama | Marka Jalan |
| Icon | |
| Keterangan |
Marka jalan diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub). Saat ini, peraturan yang mengatur marka jalan adalah Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 67 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 34 Tahun 2014 tentang Marka Jalan. Selain Permenhub, beberapa peraturan lain terkait marka jalan juga perlu diperhatikan, seperti :
Peraturan ini menjelaskan berbagai aspek terkait marka jalan, termasuk : Definisi dan Jenis Marka : Marka jalan adalah tanda yang berada di permukaan atau di atas permukaan jalan, termasuk garis membujur, melintang, serong, dan lambang lainnya. Fungsi Marka : Marka jalan berfungsi untuk mengarahkan arus lalu lintas, membatasi daerah kepentingan lalu lintas, dan memberikan informasi serta peringatan kepada pengguna jalan. Warna dan Bentuk Marka : Marka jalan dapat berupa garis utuh, putus-putus, ganda, dan berbagai lambang, dengan warna dominan putih dan kuning. Penempatan Marka : Penempatan marka jalan harus mempertimbangkan kondisi jalan, lalu lintas, dan aspek keselamatan, serta harus seragam dan mudah dipahami oleh pengguna jalan. Perubahan dan Ketentuan Lain : Peraturan ini juga mencakup perubahan terhadap peraturan sebelumnya, serta ketentuan lain terkait marka jalan, seperti penggunaan paku jalan dan alat pengarah lalu lintas. Marka jalan bisa berupa garis membujur, melintang, serong, atau lambang lainnya yang dipasang di permukaan jalan. Marka jalan membantu pengemudi untuk berkendara dengan tertib dan mengurangi risiko kecelakaan. Beberapa jenis marka jalan yang umum ditemui antara lain: Marka membujur: Garis yang sejajar dengan arah jalan, bisa berupa garis utuh atau putus-putus, yang berfungsi memisahkan jalur atau menandai tepi jalan. Marka melintang: Garis yang tegak lurus dengan arah jalan, seperti garis marka berhenti di zebra cross. Marka serong: Garis yang membentuk sudut tertentu, biasanya untuk menandai area yang bukan jalur lalu lintas. Lambang: Marka jalan yang berbentuk simbol, misalnya panah untuk menunjukkan arah lalu lintas atau simbol parkir.
|
| Bagikan | |
| Kembali ke Beranda |