Perlengkapan Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan kereta api, jalan lori, dan jalan kabel. Setiap Jalan umum wajib dilengkapi dengan perlengkapan jalan, yang terdiri dari:
Perlengkapan Jalan Wajib
Perlengkapan jalan wajib terdiri dari:
Aturan perintah dan larangan yang dinyatakan dengan rambu jalan, marka jalan dan alat pemberi isyarat lalu lintas.
Petunjuk dan peringatan yang dinyatakan dengan rambu dan tanda-tanda lain.
Fasilitas pejalan kaki di jalan yang telah ditentukan.
Perlengkapan Jalan Tidak Wajib
Adalah lampu penerangan jalan umum, kecuali ditempat-tempat yang telah ditentukan yang wajib ada di persimpangan, tempat yang banyak pejalan kaki, tempat parkir, dan daerah dengan jarak pandang yang terbatas. Tiang penerangan Jalan Umum dipasang di sisi luar badan Jalan dan/atau pada bagian tengah median jalan.