Zebra Cross

Nama Zebra Cross
Icon
Keterangan
Mengenal Zebra Cross
Zebra cross, atau marka jalan untuk penyeberangan pejalan kaki, diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 34 Tahun 2014 tentang Marka Jalan. PM 34/2014 menetapkan bahwa zebra cross harus ditempatkan di lokasi yang aman dan sesuai dengan kondisi lalu lintas.

Aturan Penempatan Zebra Cross :
Lokasi, Zebra cross harus ditempatkan di lokasi yang memungkinkan pejalan kaki menyeberang dengan aman, seperti di dekat fasilitas umum, sekolah, atau tempat keramaian lainnya.
Kondisi Lalu Lintas, Zebra cross lebih umum ditemukan di jalan dengan arus lalu lintas yang relatif rendah dan jarak pandang yang baik bagi pengendara.
Jarak Pandang, Lokasi pemasangan zebra cross harus memiliki jarak pandang yang cukup, baik bagi pengendara maupun pejalan kaki, untuk menghindari kecelakaan.
Kesesuaian dengan Fasilitas Lain, Zebra cross seringkali dilengkapi dengan fasilitas lain seperti rambu lalu lintas (APILL) dan garis stop untuk memberikan prioritas kepada pejalan kaki.

Fungsi Zebra Cross :
Prioritas Pejalan Kaki, Memberikan prioritas kepada pejalan kaki saat menyeberang jalan.
Fasilitas Keselamatan, Merupakan fasilitas keselamatan bagi pejalan kaki untuk menyeberang jalan dengan aman.
Pengatur Lalu LintasMengingatkan pengendara untuk mengurangi kecepatan atau berhenti saat ada pejalan kaki yang akan menyeberang.
Penanda Jalur Penyeberangan, Menjadi penanda bagi pengendara bahwa ada jalur penyeberangan yang harus diutamakan.

Pentingnya Mematuhi Aturan Zebra Cross:
Keselamatan, Mematuhi aturan zebra cross adalah bentuk tanggung jawab untuk menjaga keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lain.
Hukum, Mengabaikan zebra cross atau tidak memberikan prioritas kepada pejalan kaki dapat dikenakan sanksi hukum.
Kelancaran Lalu LintasDengan mematuhi aturan zebra cross, lalu lintas dapat berjalan lebih lancar dan teratur.
Bagikan
149 Kali
Kembali ke Beranda